Program zero accident (kecelakaan nihil) adalah sinyal penghargaan Keselamatan serta Kesehatan Kerja yang dikasihkan pemerintah pada manajemen perusahaan yang sudah sukses dalam melakukan program Keselamatan serta Kesehatan Kerja hingga sampai nihil kecelakaan (zero accident). sepatu safety harus di gunakan saat bekerja. Penghargaan Zero Accident Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) dikasihkan pada perusahaan yang sudah sukses menahan terjadinya kecelakaan kerja dalam tempat kerja tiada menghilangkan waktu kerja. Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) dikasihkan berbentuk piagam serta plakat yang diputuskan melaui Surat Ketetapan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Basic Hukum penerapan program zero accident (kecelakaan nihil) dalam tempat kerja Undang-Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Undang-Undang No 13 Tahun 2013 mengenai Ketenagakerjaan. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 mengenai Skema Manajemen Keselamatan serta Kesehatan Kerja. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 mengenai Tata Langkah Laporan serta Kontrol Kecelakaan. Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 mengenai Skema Pergerakan Nasional Membudayakan Keselamatan serta Kesehatan Kerja. Persyaratan/kelompok/grup Perusahaan peserta program zero accident (kecelakaan nihil) dalam tempat kerja Perusahaan Besar : jumlahnya tenaga kerja keseluruhnya lebih dari 100 (seratus) orang. Perusahaan Menengah : jumlahnya tenaga kerja keseluruhnya pada 50 (lima puluh) orang s/d 100 (seratus) orang. Perusahaan Kecil : jumlahnya tenaga kerja keseluruhnya s/d 49 (empat puluh sembilan) orang. Persyaratan/kelompok/grup kecelakan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident(kecelakaan nihil) diantaranya : Kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja tidak bisa kembali kerja dalam tempo 2 x 24 jam. Kecelakaan kerja atau insiden tiada korban jiwa (manusia/tenaga kerja) yang mengakibatkan terhentinya proses/kegiatan kerja ataupun rusaknya perlengkapan/mesin/bahan melewati shift kerja normal selanjutnya. Tidak termasuk juga dalam persyaratan/kelompok/grup kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) dalam tempat kerja Kehilangan waktu kerja karena kecelakaan kerja sebab perang, musibah alam atau beberapa hal lainnya di luar kendali perusahaan. Kehilangan waktu kerja sebab proses medis tenaga kerja. Perhitungan kehilangan waktu kerja karena kecelakaan kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) dalam tempat kerja Kehilangan waktu kerja sebab anggota badan cacat masih (permanen) : Tangan serta Jari Tangan (hari) Amputasi semua atau beberapa dari tulang Ibu Jari Telunjuk Tengah Manis Kelingking Ruas ujung 300 100 75 60 50 Ruas tengah – 200 150 120 100 Ruas pangkal 600 400 300 240 200 Telapak (pada jari-jari serta pergelangan) 900 600 500 450 – Tangan sampai pergelangan 3000 Kaki serta Jari Kaki (hari) Amputasi semua atau beberapa dari tulang Ibu Jari Jari-Jari Yang lain Ruas ujung 150 35 Ruas tengah – 75 Ruas pangkal 300 150 Telapak (pada jari-jari serta pergelangan) 600 350 Kaki sampai pergelangan 2400 Lengan (hari) Setiap sisi dari pergelangan sampai siku 3600 Setiap sisi dari atas siku sampai sambungan bahu 4500 Tungkai Kaki (hari) Setiap sisi dari atas mata kaki sampai lutut 3000 Setiap sisi dari atas lutu sampai pangkal paha 4500 Kehilangan Manfaat (hari) Satu mata 1800 Ke-2 mata pada sebuah masalah kecelakaan kerja 6000 Satu telinga 600 Ke-2 telinga pada sebuah masalah kecelakaan kerja 3000 Lumpuh Keseluruhan & Kematian (hari) Lumpuh keseluruhan permanen 6000 Kematian 6000 *catatan : untuk tiap-tiap luka mudah di mana tidak ada amputasi tulang, jadi kerugian hari kerja adalah jumlahnya sebenarnya saat tenaga kerja tidak dapat kerja. Kehilangan waktu kerja di mana tenaga kerja tidak dapat kerja kembali ke shift normal selanjutnya sesuai dengan agenda kerja. Perhitungan keseluruhnya jam kerja diawali semenjak terjadinya kecelakaan kerja (insiden) yang bisa menyebabkan angka perhitungan jam kerja jadi 0 (0) yakni persyaratan kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja, serta makin bertambah dengan kumulatif sesuai dengan jam kerja yang diraih. Perhitungan jam kerja keseluruhnya mencakup semua jam kerja riil tenaga kerja yang melakukan pekerjaan perusahaan termasuk juga kontraktor serta sub-kontraktornya pada semasing bagian pekerjaan. Ketetapan pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) Buat perusahaan besar : tidak berlangsung kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja beruntun saat 3 (tiga) tahun atau sudah sampai 6.000.000 (enam juta) jam kerja tiada kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja. Buat perusahaan menengah : tidak berlangsung kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja beruntun saat 3 (tiga) tahun atau sudah sampai 1.000.000 (satu juta) jam kerja tiada kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja. Buat perusahaan kecil : tidak berlangsung kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja beruntun saat 3 (tiga) tahun atau sudah sampai 300.000 (tiga ratus ribu) jam kerja tiada kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja. Buat perusahaan bidang konstruksi : perusahaan kontraktor penting yang sudah tuntas melakukan pekerjaan tiada berlangsung kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja dengan waktu penerapan pekerjaan minimum 1 (satu) tahun. Perusahaan sub-kontraktor adalah simpatisan data buat perusahaan kontraktor penting. Jika berlangsung kecelakaan kerja (insiden) yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja baik pada perusahaan kontraktor penting ataupun pada perusahaan-perusahaan sub-kontraktor, jadi semua jam kerja yang sudah diraih jadi 0 (0) dengan bersamanya. Tata langkah mengajukan dan penilaian untuk mendapatkan penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) Perusahaan sudah melakukan Skema Manajemen Keselamatan serta Kesehatan Kerja dan Audit Skema Manajemen Keselamatan serta Kesehatan Kerja saat 3 (tiga) tahun. Ajukan permintaan pada Menteri Tenaga Kerja serta Transmigrasi Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Binawas lewat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Lengkapi data simpatisan seperti berikut : Jumlahnya jam kerja riil keseluruhnya tenaga kerja saat 3 (tiga) tahun beruntun serta diperinci dalam jumlahnya jam kerja tahunan. Jumlahnya jam kerja lembur riil keseluruhnya tenaga kerja saat 3 (tiga) tahun beruntun serta diperinci dalam jumlahnya jam kerja lembur tahunan. Jumlahnya jam kerja riil keseluruhnya tenaga kerja kontaktor ataupun sub-kontraktor (yang dipandang sisi dari perusahaan) saat 3 (tiga) tahun beruntun serta diperinci dalam jumlahnya jam kerja kontraktor serta atau sub-kontraktor tahunan. Jumlahnya jam kerja lembur riil keseluruhnya tenaga kerja kontaktor ataupun sub-kontraktor (yang dipandang sisi dari perusahaan) saat 3 (tiga) tahun beruntun serta diperinci dalam jumlahnya jam kerja lembur kontraktor serta atau sub-kontraktor tahunan. Panitia (team penilai) melakukan kontrol pada data-data yang diserahkan perusahaan. Panitia (team penilai) melakukan kontrol ke tempat perusahaan mencakup : Suport serta kebijaksanaan manajemen pada umumnya pada program K3 di ataupun di luar perusahaan. Organisasi serta administrasi K3. Pengendalian bahaya industri. Pengendalian kebakaran serta hygiene industri. Keterlibatan, motivasi, pengawasan serta kursus. Pendataan, kontrol kecelakaan, statistik serta mekanisme laporan. Hasil penilaian dilaporkan pada Menteri Tenaga Kerja serta Transmigrasi Republik Indonesia untuk setelah itu diputuskan dalam Surat Ketetapan Menteri Tenaga Kerja serta Transmigrasi Republik Indonesia. Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja serta Transmigrasi Republik Indonesia atau petinggi lainnya yang ditunjuk. Cost yang muncul menjadi karena pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) jadi beban perusahaan berkaitan. Besarnya cost yang diperlukan untuk pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) bisa dikerjakan dengan memperhitungkan saran-saran dari perusahaan berkaitan.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |