Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Kiranya, tidak perlu menunggu lama agar persoalan bukti elektronik, termasuk e-mail, untuk mendapatkan pengakuan secara hukum sebagai alat bukti yang sah di pengadilan6 .Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi digital sangatlah pesat begitu juga dalam dunia website,perusahaan pasti memerlukan website untuk menunjang keberhasilan bisnis mereka dengan jasa pembuatan website di tangerang akan memudahkan pengusaha dalam pembuatan website. Masalah pengakuan data elektronik memang menjadi isu yang menarik seiring dengan penggunaan teknologi informasi (internet). Beberapa negara seperti Australia, Chili, China, Jepang, dan Singapura telah memiliki peraturan hukum yang memberikan pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
China misalnya, membuat peraturan khusus untuk mengakui data elektronik. Salah satu pasal Contract Law of the People's Republic of China 1999 (Lihat http://www.novexcn.com/contract_law_99.html) menyebutkan, "bukti tulisan" yang diakui sebagai alat bukti dalam pelaksanaan kontrak (perjanjian) antara lain: surat dan data teks dalam berbagai bentuk, seperti telegram, teleks, faksimili, dan e-mail.Kepopuleran atau keberhasilan dari suatu bisnis bisa diukur dengan semenarik apa sebuah website yang dimiliki perusahaan tersebut,jasa pembuatan website di tangerang bisa membantu para pembisnis dalam pembuatan website untuk perusahaannya. Dengan perkembangan teknologi keberadaan dokumen ini menjadi konsekwensi dalam praktek bisnis. Dalam praktek kegiatan bisnis yang menggunakan perangkat elektronik (komputer) dalam kegiatan bisnis, tidak ada satu alasan untuk menyetarakan dengan tulisan asli.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
October 2018
Categories |